- Cara Pendaftaran
- Jumalah Kuota Pendakian
- Tarif Dan Pembayaran Tiket Masuk
- Pelaksanaan Pendakian
- Aturan Dan Larangan
- Sanki Pelanggaran
- Ceklist Persyaratan Pendakian
- Persetujuan
Cara pendaftaran pendakian Gunung semeru sudah bisa dilakukan secara onilne.
Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
Booking diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
Booking dilakukan secara online;
Booking dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website BBTNBTS : bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dengan mengikuti alur pendaftaran booking online;
Booking online dibuka selama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya;
Konfirmasi akan diterima calon pendaki paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran dan pembayaran karcis masuk.
Pembayaran dan konfirmasi wajib dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah melakukan pendaftaran booking online dan jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka kode booking dinyatakan hangus dan diharuskan melakukan booking ulang sesuai dengan jumlah kuota yang masih tersedia.
Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.
- Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru
- Hari Kerja (Umum) Rp. 17.500,- per orang per hari
- (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
- Hari Libur (Umum) Rp. 22.500,- per orang per hari
- (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
- Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
- Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari
- (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
- Hari Libur (Umum) Rp. 310.000,- per orang per hari
- (terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
- Pembayaran karcis masuk dilakukan secara online, setelah mengikuti alur pendaftaran booking online;
- Pembatalan pendakian dan pengembalian uang/refund dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari keberangkatan (H-3) dengan cara menelpon atau datang langsung ke kantor Balai Besar TNBTS. Biaya transfer pengembalian uang/refund dibebankan kepada calon pendaki.
- Pengembalian uang/refund hanya berlaku untuk pembatalan keseluruhan pendakian, dan tidak berlaku untuk pengembalian uang/refund secara perorangan.
- Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.
A.Bukti konfirmasi menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula, Wonokitri dan Tengger Laut Pasir;
B. Bukti konfirmasi menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
C. Calon pendaki yang telah mengambil karcis masuk, menyerahkan bukti transfer dan bukti konfirmasi kepada petugas;
D. Selain memiliki karcis masuk, calon pendaki wajib memiliki surat izin pendakian bermaterai (biaya materai ditanggung pendaki);
E.Persyaratan memperoleh surat izin pendakian :
- Mengisi form surat izin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000,-;
- Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
- Pendaki Gunung Semeru minimal berusia 10 tahun.
- Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, disamping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
- Surat Keterangan Sehat asli, bertanda tangan dan berstampel basah dari Dokter dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendakian(Pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan sehat dapat dilakukan di pos kesehatan di Ranupani);
- Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggung jawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
- Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing.
- Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas, setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
F. Batas lama pendakian yang diizinkan di TNBTS maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam;
G. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS;
H. Pendaki yang menggunakan peralatan drone wajib mendapatkan izin dari Balai Besar TNBTS.
I. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
- Penutupan Rutin
Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
- Penutupan Insidentil
Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR dan kebakaran hutan untuk melindungi pendaki dari bahaya kecelakaan.
J. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
- Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
- Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
- Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
- Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
- Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
- Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani.
- Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
K. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
L. Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
- Tenda kedap air;
- Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
- Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
- Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
- Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
- Obat-obatan pribadi (alat P3K).
M. Pendaki yang tidak menggunakan kendaraan pribadi akan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Tumpang perjalanan dari Tumpang menuju Ranupani dan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Ranupani untuk perjalanan dari Ranupani menuju Tumpang/Senduro.
- Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
- Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
- Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
- Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
- Melakukan perbuatan asusila;
- Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
- Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
- Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
- Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
- Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
- Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
- Membawa segala jenis alat musik;
- Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
- Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
- Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
- Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
- Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;
- Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
- Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
- Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
- Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
- Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.
- Membawa bukti transfer pembayaran dari BANK*
- Menunjukan Bukti Cetak Pembayaran dari Balai Besar TNBTS*
- Membawa Surat Keterangan Sehat dari Dokter (Tanggal surat keterangan sehat dokter H-1 sebelum pendakian)*
- Membawa Fotokopy KTP/KTM/Paspor yang masih berlaku*
- Bagi yang belum memiliki KTP, membawa surat ijin dari orang tua/bermaterai, FotoCopy KK dan KTP orang tua *
Setelah Anda memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas: maka Anda baru bisa mendaftar
Namun sebelum mebahas semua poin tersebut, kita akan memandu Anda untuk bisa mendaftar pendakian Gunung Semeru langkah demi langkah lengkap dengan gambar.
Panduan Booking Online Mendaki Gunung Semeru
Sebelum melakukan registrasi, bagi setiap kelompok atau individu pendaki yang ingin melakukan pendakian ke Bromo Tengger Semeru untuk mencermati tata cara regitrasi dengan seksama. Kewajiban dan Larangan merupakan syarat mutlak yang harus dilakukan calon pendaki untuk mendapatkan SIMAKSI ( Surat Izin Memasuki Kawasan Konservasi ). Berikut adalah alur/tata cara pendaftaran online mendaki gunung semeru.
Setelah semua persyaratan terpenehui dan anda menyetujuinya, kemudian klik daftar. Setelah itu Anda akan diarahakan ke halaman seperti pada gambar dibawah
Selanjutnya pilihlah tanggal yang Anda inginkan atau yang sudah Anda rencanakan. Pada tampilan tabel halaman terlihat ditanggal berpa saja kuota yang masih kosong dengan meng klik angka jumlah kuota. Kemudian Anda akan diarahkan pada halaman baru dimana dihalaman tersebut ada formulir pendaftaran yang harus di isi. berikut contoh gambarnya:
Semua data-data yang harus di isi meliputi:
- Nama Ketua Kelompok:
- Kebangsaan:
- Tanggal Lahir:
- Jenis Kelamin:
- Alamat Rumah:
- Propinsi:
- Kota / Kabupaten:
- Jenis Identitas:
- Nomor Kartu Identitas:
- No Telp/HP:
- Pekerjaan:
- E-Mail:
- Porter:
Siapkan akun email yang aktif untuk nantinya ferivikasi nomor booking Anda dari admin bromotenggersemeru. Jika Anda ingin membawa rombongan pendakian, isikan form tambah anggota pada tombol yang telah disediakan. Pada gambar kedua, yang dilingkari pada nomor 2 nanti akan muncul harga yang harus Anda transfer.
Setelah mengisi semua from biodata serta data anggota dengan komplit, Anda selanjutnya akan mendapat email dari admin bromotenggersemeru tentang besar anggaran beserta kode bookingnya. Lalu transferlah sebesar anggaran yang ditentukan.
Cek kembali email Anda, setelah itu cetaklah email bukti pembayaran dan kelengkapan Anda yang nantinya akan dibawa dan di cek sebelum pendakian.
Add Your Heading Text Here:
- Membawa bukti transfer dari bank
- Membawa foto kopi KTP/SIM/indentitas lainnya
- Jika belum mempunyai KTP, harap membawa surat izin dari orang tua bermaterai
- Melengkapi perlatan pendakian yang matang dan logistik yang mencukupi
Leave a reply