Gunung Cikuray Garut menjadi salah salah satu gunung favorit para pendaki setelah
Gunung Papandayan dan
Gunung Guntur. Hal ini mebyebabkan Gunung Cikuray banyak dikunjungi para pendaki dari dalam dan dari luar Garut. Hal ini pula yang menyebabkan banyak para pendaki ilegal yang tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan.
Seiring dengan semakin meningkatnya aktivitaas pendakian di Gunung Cikuray maka Perum Perhutani Kabupaten Garut membuat Papan Informasi larangan memasuki kawasan hutan tanpa izin. Dalam papan informasi tersebut di tulis.
DIVISI REGIONAL JABAR-BANTEN KPH: GARUT BKPH: BAYONGBONG RPH”CILAWU DILARANG MEMASUKI KAWASAN HUTAN TANPA IZIN SESUAI UNDANG-UNDANG KEHUTANAN RI. NOMOR 41 TAHUN 1999 PASAL 50 AYAT 1,2,3-ASD.M DAN AYAT4.
Dengan adanya peringatan ini diharapkan para pendaki yang ingin mendaki
Gunung Cikuray bisa mematuhi peraturan untuk menjaga kelestarian hutan daan mencegah hal-hal yang tidak di inginkan. Nah sudah jelaskan sekarang tentang perizinan mendaki Gunung Cikuray bahwa yang tidak pendaki yang tidak memiliki izin masuk adalah pendaaki ilegal dan bisa dijerat dengan pasal-pasal diatas.
Leave a reply