• Menu
  • Menu

Cara Pendaftaran Gunung Paguci

SIIMAKSI Paguci – Gunung Papandayan, Guntur dan Cikuray menjadi gunung paling banyak di kunjungi para pendaki dari luar Garut. Bagi para penggiat alam bebas mendaki gunung merupakan sebuah kegiatan yang sangat menyenangkan. Mendaki ke tiga gunung Paguci memberikan pengalaman yang tak terlupakan di hati setiap pendaki.

Banyaknya pendaki yang datang di setiap bulannya maka calon pendaki diwajibkan mengurus perizinan dengan pihak pengelola Gunung supaya aktivitas pendakian lebih terkontrol dan mewujudkan keamanan serta kenyamanan para pendaki. Maka dari itu alangkah baiknya sebelum kita mendaki kita sudah mengetahui prosedur mengurus perizinan untuk memasuki kawasan pendakian Gunung PAGUCI.

Daftar Isi

Cara Pendaftran Pendakian Paguci
ama seperti pada umummnya, pendaftaran Gunung Paguci tidaklah sulit. Sobat harus mengisi biodata yang diwakili oleh ketua kelompok. Selanjutnya sobat diwajibkan membayar tiket masuk. Beberpa kegiatan yang bisa dikenakan Simaksi diantaranya :
 
  • Penelitian dan pengembangan ;
  • Ilmu pengetahuan dan pendidikan
  • Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
  • Pembuatan foto komersial, dan
  • Ekspedisi
 
Untuk pengunjung biasa yang tidak menginap hanya diwajibkan membayar tiket masuk saja. Pendaftaran kemping di Gunung Papandayan Gunung Guntur dan Gunung Cikuray tidak atau belum bisa dilakukan dengan sistem booking karena belum ada sistem booking, jadi langsung saja datang dan daftar ditempat.
Simaksi Paguci

SIMAKSI (Surat Izin Masuk Kawasan Konservasi)

Merupakan dokumen bukti legalitas orang untuk melakukan aktivitas tertentu dalam kawasan konservasi.

Prosedur yang harus dilalui bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia maupun warga negara asing yang ingin memasuki kawasan konservasi, yaitu terlebih dahulu harus mendapatkan izin masuk kawasan (SIMAKSI) dari pengelola kawasan, hal ini berdasarkan peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Nomor : SK.192/IV-Set/HO/2006 tanggal 13 November 2006 tentang Izin Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru.
 
Pengaturan mengenai izin masuk kawasan konservasi (SIMAKSI) bertujuan untuk menciptakan ketertiban dalam pemanfaatan dan menjaga serta mempertahankan keberadaan kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru agar dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang pengembangan, ilmu pengetahuan, penelitian, pendidikan dan kesejahteraan masyarakat.
 
Ruang lingkup pengaturan izin masuk kawasan suaka alam, kawasan pelestarian alam dan taman buru adalah untuk kegiatan :
 
  1. Penelitian dan pengembangan ;
  2. Ilmu pengetahuan dan pendidikan
  3. Pembuatan film dan atau video klip, dalam bentuk film dokumenter, film komersial, film promosi.
  4. Pembuatan foto komersial, dan
  5. Ekspedisi
Baca Juga:  Tegal Panjang Gunung Papandayan

Pemberian izin masuk kawasan untuk kegiatan tersebut diatas bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing diterbitkan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, sedangkan untuk pemberian ijin bagi warga negara Indonesia diterbitkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) setempat.

Tata cara permohonan

Permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara asing dan atau warga negara Indonesia untuk kepentingan asing di ajukan oleh pemohon kepada Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam dengan tembusan kepada :

 
  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  2. Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati
  3. Kepala Balai setempat

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan pendidikan dilampiri persyaratan sebagai berikut:

 
  1. Surat izin penelitian dari LIPI
  2. Proposal kegiatan
  3. Copy pasport
  4. Surat pemberitahuan penelitian dari Direktorat Kesatuan Bangsa dan Politik Departemen Dalam Negeri
  5. Surat jalan dari Kepolisian
  6. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan

Dan untuk kegiatan pembuatan foto komersial dan ekspedisi dilampiri persyaratan sebagai berikut :

 
  1. Proposal
  2. Copy pasport
  3. Daftar peralatan
  4. Surat jalan dari Kepolisian
  5. Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan.

Sedangkan permohonan izin masuk kawasan konservasi bagi warga negara Indonesia diajukan oleh pemohon kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis setempat dengan tembusan disampaikan kepada :

  1. Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Kehutanan
  2. Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam
  3. Direktorat Konservasi Keanekaragaman Hayati
  4. Kepala Seksi Konservasi Wilayah setempat

Untuk kegiatan penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan dan pendidikan,pembuatan foto komersial serta ekspedisi dilampiri dengan :

  1. Proposal kegiatan
  2. Fotocopy tanda pengenal

Dan untuk kegiatan pembuatan film dan atau video klip dilampiri dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Surat izin produksi (untuk tujuan komersial)
  2. Tanda pendaftaran rekaman video/film dari Badan Informasi dan Komunikasi Nasional
  3. Sinopsis film yang akan dibuat
  4. Daftar peralatan yang akan digunakan
  5. Daftar crew

Surat pernyataan tidak merusak lingkungan serta kesediaan mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Penerbit surat izin masuk kawasan berhak menolak atau menyetujui permohonan izin yang diajukan oleh pemohon yang didasarkan pada beberapa pertimbangan yaitu :

Baca Juga:  Tempat Wisata di Lembang yang Cocok Untuk Hunting Foto
 

1.Aspek teknis

Aspek ini antara lain meliputi obyek yang tidak atau boleh dilihat, waktu berkunjung, larangan berkunjung dan ketaatan pembuatan laporan.

2.Aspek Legal

Aspek ini meliputi keabsahan persyaratan administrasi dan kelengkapan dokumen.

3.Aspek kemananan

Aspek keamanan ini menjadi sangat penting karena berkaitan langsung kepada pengunjung antara lain, kondusif atau tidaknya wilayah tersebut untuk dikunjungi.

Sobat bisa mengurusnya di kantor BKSDA Garut.

Alamat Kantor BKSDA Garut

Jl. Terusan Pahlawan No. 42 Kelurahan Sukagalih Tarogong Kidul Garut

Alamat Kantor Perhutani

Jl. Patriot No. 10.a, Tarogong Kidul Telepon 0262-235785 Garut

(Satu kawasan dengan dengan Kantor Pemda Garut)

Syarat Tambahan

Melapor ke Kapolsek dan Kantor Kelurahan terdekat supaya pemerintahan setempat tahu tentang keberadaan sobat. Hal ini harus dibiasakan karena apabila terjadi hal-hal yang di inginkan selama melakukan pendakian minimalnya ada orang atau pemerintah setempat mengetahuinya. Untuk gunung.

Paguci

Travel Information | Adventure - panduan perjalanan dan wisata di indonesia, itinerary, info tiket, info hotel, cerita perjalanan, tips traveling, inpirasi liburan dan berita wisata terkini.

View stories

Leave a reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *